TELAAH KEBIJAKAN TUNJANGAN PROFESI TERHADAP
KINERJA GURU
Oleh: Oyok Citra Kusuma, M.Pd.
Situasi Masalah
Semakin pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta tingginya arus globalisasi, berdampak munculnya persaingan
dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk pendidikan. Upaya menghadapi
tantangan ini dibutuhkan sumber daya manusia berkualitas. Dalam dunia
pendidikan salah satu cara yang ditempuh adalah menciptakan guru profesional
dan memiliki kinerja baik agar mutu Pendidikan dapat mencapai tujuannya dengan
optimal. Integritas diri serta kecakapan keguruan perlu ditumbuhkan serta
dikembangkan secara terus menerus, karena guru memiliki tugas beragam yang
implementasinya dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut meliputi bidang
profesi, kemanusiaan dan bidang kemasyarakatan.
Peran guru dalam bidang pendidikan sangat strategis, bahkan
sumber daya pendidikan lain seringkali kurang berarti apabila tidak disertai
dengan kualitas guru yang memadai. Guru mempunyai peran sebagai profesional,
jabatan ini menuntut peningkatan kecakapan dan mutu keguruan secara
berkesinambungan. Guru berkualifikasi profesional adalah yang tahu secara
mendalam tentang hal yang diajarkannya, cakap dalam cara mengajar efektif dan
efisien serta mempunyai kepribadian. Guru juga harus memiliki kecakapan kerja
baik dan kedewasaan berfikir tinggi, karena jabatan profesional guru merupakan
posisi strategis dalam kehidupan dan pembangunan masyarakat. Guru harus dapat
memantapkan posisi dan perannya melalui usaha-usaha mengembangkan kemampuan
diri secara maksimal dan berkesinambungan. Hal ini didasarkan selain karena
pendidikan berlangsung sepanjang hayat, sistem pengajaran, materi pengajaran
dan penyampaiannya perlu terus dikembangkan, melalui upaya sistem pengembangan,
sistem pengajaran, pembenahan isi serta teknologi organisasi materi pengajaran,
pencarian pendekatan strategi, dan teknik pengajaran (perkembangan diri siswa)
selalu perlu dikaji dan atau dikembangkan demi efektivitas serta efisiensi
kerja Pendidikan.
Salah satu permasalahan pendidikan yang dihadapi oleh
bangsa Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang
pendidikan dan satuan pendidikan khususnya pendidikan dasar. Beberapa faktor
penyebabnya seperti rendahnya motivasi kerja guru, kedisiplinan, kemampuan dan
kinerja guru. Baik tidaknya mutu hasil pendidikan bergantung pada motivasi dan
kemampuan kerja guru. Jika motivasi kerja guru rendah, akan berdampak pada
rendahnya kinerja guru dan mengakibatkan rendahnya mutu hasil pendidikan.
Berkaitan dengan penyebab lain rendahnya motivasi kerja guru, karena masih
banyak guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan minimal, belum
tercapainya budaya membaca bagi kalangan guru dan masih rendahnya kesejahteraan
guru, sehingga menyebabkan rendahnya kinerja guru.
Perkembangan dunia pendidikan saat ini merupakan hal
terpenting untuk meningkatkan sumber daya manusia di Indonesia. Oleh karena
itu, pemerintah membuat program sertifikasi guru untuk meningkatkan
keprofesionalan guru, kesejahteraan dan martabat guru seperti yang tercermin
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, pasal 8 adalah Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidik nasional.
Kualifikasi akademik dimaksud sebagaimana pasal 9 adalah melalui pendidikan
tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Guru yang telah melaksanakan tugas profesional berhak
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas adalah kebutuhan hidup minimum
meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain
berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat
tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan
prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Meskipun peningkatan kesejahteraan guru bukan merupakan
tujuan, tetapi lebih sebagai instrumen untuk meningkatkan kinerja guru agar
berdampak terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional. Peningkatan
kesejahteraan bagi guru yang telah memenuhi standar kualifikasi akademik dan
kompetensi akan berfungsi meningkatkan kinerja sesuai yang diharapkan. Oleh
karena itu, khusus untuk tunjangan profesi pendidik hanya akan diterima oleh
guru profesional yang ditandai dengan kepemilikan sertifikat profesi guru
melalui program sertifikasi.
Proses dalam program sertifikasi harus dilaksanakan secara
obyektif, valid dan berkeadilan. Hal tersebut akan berpengaruh positif terhadap
peningkatan kinerja guru dan selanjutnya akan berpengaruh positif terhadap
peningkatan mutu pendidikan nasional. Pertanyaannya adalah apakah saat ini guru
yang sudah lulus sertifikasi dan mendapat gelar guru profesional kinerjanya
meningkat? Kenyataanya guru masih terpaku dengan kebiasaan lama yang belum
mampu mengembangkan pengetahuan dan wawasannya dengan berusaha mencari tahu apa
yang berkembang di dunia luar, baik itu dengan membaca buku atau mengakses internet sebagai sarana
mudah untuk memperoleh informasi yang selalu berubah sejalan dengan
perkembangan zaman.
Sekolah Dasar Negeri Pagelaran 1 Kabupaten Pandeglang
merupakan salah satu lembaga pendidikan formal pada jenjang dasar, yang
diselenggarakan untuk membangun fondasi
pengetahuan peserta didik agar mampu dengan mandiri melanjutkan ke
jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Memiliki 270 peserta didik, jumlah guru
15 yang terdiri dari kepala sekolah, 12 guru kelas, 1 guru agama, 1 operator
dan 1 penjaga sekolah. 8 guru berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, 8 guru
bersertifikasi termasuk kepala sekolah, 3 guru honorer dan 8 yang sudah
mendapatkan bantuan operasional pendidikan yang di berikan oleh dinas
pendidikan Kabupaten Pandeglang.
Pelaksanaan kebijakan sertifikasi guru sejak tahun 2006
sampai sekarang ternyata masih menemui beberapa permasalahan, seperti di
Sekolah Dasar Negeri Pagelaran 1 Kabupaten Pandeglang, pemahaman tujuan, fungsi
dan manfaat sertifikasi guru belum sepenuhnya di pahami, bahkan masih terdapat
guru yang secara kinerja belum baik. Temuan awal berdasarkan hasil identifikasi
didapati bagaimana kebijakan sekolah berupaya mewujudkan mutu Pendidikan, dengan
memberikan motivasi bagi peningkatan kinerja lebih tinggi terhadap guru
bersertifikasi, serta memberikan pengembangan kompetensi, pemahaman tujuan dan
pentingnya sertifikasi dalam meningkatkan kinerja bagi guru yang belum
bersertifikasi.
Berdasarkan hal ini sertifikasi guru merupakan suatu
langkah tepat untuk dapat meningkatnya motivasi, kemampuan dan kinerja guru.
Sertifikasi akan menjadi acuan utama dalam memotivasi guru selain meningkatkan
kompetensi profesionalnya, dan mendasari penelitian ini penting dan layak untuk
dilakukan, karena upaya perbaikan apapun yang dilakukan, tidak akan memberikan
sumbangan signifikan tanpa menyentuh tenaga pendidik dalam meningkatkan
kualitas pembelajarannya.
TINJAUAN TEORITIS
Pendidikan merupakan investasi sumber daya manusia
(SDM) jangka panjang yang mempunyai nilai strategis bagi kelangsungan peradaban
manusia di dunia. Salah satu komponen penting dalam Pendidikan adalah guru.
Guru dalam konteks Pendidikan mempunyai peranan besar dan strategis. Kebutuhan
guru berkualitas semakin tinggi saat ini harus disikapi positif dengan
meningkatkan program mutu Pendidikan yang ditawarkan. Oviyanti (2013).
Banyak faktor berpengaruh terhadap rendahnya kualitas
pendidikan. Jika pendidikan di lihat sebagai suatu sistem, maka faktor yang
turut mempengaruhi kualitas pendidikan tersebut, menurut Deming (Uno, 2012)
adalah ”input mentah siswa,
lingkungan instruksional, proses pendidikan dan keluaran pendidikan”. Dalam
proses pendidikan, di dalamnya terdapat aktivitas guru mengajar, peran serta
siswa dalam belajar, sistem pengelolaan administrasi, serta mekanisme
kepemimpinan kepala sekolah. (Erlina, dkk. 2017) Guru saat ini menghadapi
tantangan yang jauh lebih besar dari era sebelumnya. Guru menghadapi klien yang jauh lebih beragam, mata pelajaran
lebih kompleks dan sulit, standar proses pembelajaran dan juga tuntutan capaian
kemampuan berfikir siswa yang lebih tinggi. Penyebabnya karena (Andriani, 2010)
transformasi besar pada aspek sosial, ekonomi, politik, dan budaya, didorong
oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat, perubahan
demografi, globalisasi dan lingkungan yang berdampak besar pada persekolahan
dan profesionalisme guru.
Syukur (2012) berpendapat bahwa Pendidikan yang profesional
akan dapat mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa. Guru
adalah bagian dari kesadaran sejarah pendidikan di dunia. Sebagai orang yang
digugu dan ditiru seorang guru dengan sendirinya memiliki peran yang luar biasa
dominannya bagi peserta didik. Dalam sebuah proses pendidikan guru merupakan
satu komponen yang sangat penting, selain komponen lainnya, seperti tujuan,
kurikulum, metode, sarana dan prasarana lingkungan dan evaluasi. Seiring dengan
laju perkembangan pemikiran manusia yang melahirkan peradaban yang sangat cepat
pertumbuhannya ditandai dengan kemajuan teknologi informasi yang kemudian
dikenal dengan era global dengan konsekuensi globalisasi. Globalisasi
menawarkan paradigma baru dalam pendidikan. Tentunya juga merupakan tantangan
baru bagi guru profesional yang semakin hari semakin meningkat.
Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, guru diartikan sebagai orang yang pekerjaannya (mata
pencahariannya) mengajar. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005
pasal 2 bahwa: “Guru dikatakan sebagai tenaga profesional yang mengandung arti
bahwa pekerjaan guru hanya dapat
dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi dan
sertifikasi pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang
pendidikan tertentu.” Suprihatiningrum (2017) guru adalah pendidik profesional
dengan tugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan menengah.
Zahra Idris dan Lisma Jamal dalam Ramayulis (2016) guru
(pendidik) adalah orang dewasa yang bertanggung jawab memberikan bimbingan
kepada peserta didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya, agar mencapai
tingkat kedewasaan (mampu mandiri sendiri) memenuhi tugasnya sebagai makhluk
Tuhan, makhluk individu yang mandiri dan makhluk social. Selain itu menurut
Rosnaningsih (2018) guru adalah salah satu faktor yang memegang peranan vital
pada suatu proses pembelajaran. Peran pendidikan dan guru sangat penting dan
strategis, terutama dalam memberikan bimbingan, dorongan, semangat, fasilitas
kepada masyarakat dan peserta didik
untuk memperoleh ilmu pengetahuan dan keterampilan menggunakan teknologi.
Selain itu, tidak kalah pentingnya adalah peran pendidikan dalam memberikan
arahan dan bimbingan agar penguasaan teknologi tidak menjadi bumerang bagi
masyarakat, yang disebabkan kurangnya penghayatan terhadap etika. Pendidikan
dan guru dapat menumbuhkan pemahaman etika yang benar, agar kehidupan manusia
tidak terancam oleh karena kemajuan teknologi itu sendiri. Manakala pendidikan
mengisyarakatkan adanya keharusan peserta didik untuk menguasai teknologi, maka
tentu tidak kalah pentingnya peran guru itu sendiri untuk lebih dulu menguasai
ilmu pengetahuan dan teknologi agar dapat memberikan pengetahuan dan
keterampilan teknologi ter-update kepada peserta didiknya. Oviyanti (2013).
Di abad 21, pekerjaan guru merupakan pekerjaan yang
kompleks dan tidak mudah seiring dengan perubahan besar dan cepat pada
lingkungan Sekolah yang didorong oleh kemajuan ilmu dan teknologi, perubahan
demograsi, globalisasi dan lingkungan. Guru profesional tidak lagi sekedar guru
yang mampu mengajar dengan baik, melainkan guru yang mampu menjadi pembelajar
dan agen perubahan Sekolah, dan juga mampu menjalin dan mengembangkan hubungan
untuk peningkatan mutu pembelajaran di Sekolahnya. Untuk itu, guru membutuhkan
pengembangan profesional yang efektif, yaitu bimbingan. Pelaksanaan
pembimbingan yang efektif perlu mempertimbangkan hal-hal yang mempengaruhi mutu
hubungan pembimbingan, seperti struktur organisasi pembimbingan, kontrak kerja,
mutu pembimbing, aktivitas dalam sesi-sesi awal sampai akhir pembimbingan.
Untuk menguatkan fungsi dan manfaatnya, pembimbingan perlu diprogramkan. Hal
ini membutuhkan perubahan struktur, budaya dan juga dukungan kepemimpinan dari
Sekolah dan juga institusi terkait. Andriani (2010).
Kata “sertifikasi” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
adalah “penyertifikatan”. (KBBI, 2002). Yamin (2006) Sertifikasi adalah “proses
pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen atau bukti formal sebagai
pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional”.
Sertifikasi guru juga merupakan upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan
peningkatan kesejahteraan guru, sehingga dapat meningkatkan mutu pembelajaran
dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan
kesejahteraan guru berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi
guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku baik guru
yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun guru yang berstatus non-PNS
(Swasta). Di sini pengertian sertifikasi guru dan dosen dijelaskan sebagai
suatu proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen atau bukti
formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga
pendidik profesional sebagai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menurut Yamin (2013) menjelaskan bahwa
sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan
dosen atau bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen
sebagai tenaga profesional. Sejalan dengan pendapat Kunandar (2011) sertifikasi
guru merupakan keniscayaan masa depan untuk meningkatkan kualitas dan martabat
guru, menjawab arus globalisasi dan menyiasati sistem desentralisasi. Selain
itu Suhana (2014) sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk
meningkatkan kompetensi profesional.
Sebagai tenaga pendidik, sertifikasi
baru diberikan apabila persyaratan telah terpenuhi dengan keharusan memiliki:
a) Kualifikasi akademik; b) Pendidikan dan pelatihan; c) Pengalaman mengajar;
d) Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; e) Penilaian dari atasan dan
pengawas; f) Prestasi akademik; g) Karya pengembangan profesi; h) Keikutsertaan
dalam forum ilmiah; i) Pengalaman organisasi di bidang pendidikan dan sosial;
serta j) Penghargaan yang relevan dalam bidang pendidikan. (Muslich, 2007) Hal
ini juga sebagaimana ditegaskan kembali dalam Pasal 28 ayat (1) PP RI No. 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; dan Pasal 8 UU RI No 14, 2005
yang mengamanatkan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal D4/S1
dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, yang meliputi kompetensi kepribadian,
pedagogik, profesional, dan sosial. Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran
secara formal dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik
minimum diperoleh melalui pendidikan tinggi, dan sertifikat kompetensi pendidik
diperoleh setelah lulus ujian sertifikasi.
Sertifikasi guru bertujuan (Muslich, 2007) untuk
meningkatkan tingkat kelayakan seorang guru dalam melaksanakan tugas
pembelajaran secara lebih baik yang ditandai oleh pemberian sertifikat pendidik
bagi guru yang telah dinyatakan lulus uji sertifikasi. Sertifikasi ini
dilakukan agar tenaga pendidik dapat meningkatkan tingkat kelayakan sebagai
seorang guru dalam melaksanakan tugas pembelajarannya ke arah yang lebih baik.
(Samani, dkk, 2006).
Secara filosofis, motif dalam pengadaan sertifikasi
dilaksanakan pemerintah agar mampu mengangkat harkat dan martabat guru di
bidang kesejateraannya, serta meningkatkan hak-haknya secara seimbang dengan
profesi lain yang lebih mapan kehidupannya. Melalui pemberdayaan ini,
diharapkan akan tercipta perbaikan taraf hidup guru ke arah yang lebih adil,
demokratis, serta tegaknya kebenaran dan keadilan di kalangan guru sebagai
tenaga pendidik. Di sinilah nilai filosofis yang cukup esensial dalam
meningkatkan mutu pendidikan
sesuai dengan kebutuhan, perkembagan zaman, serta karakteristik
lingkungan dan tuntutan grobal. (Mulyasa, 2009)
Seorang guru dituntut untuk dapat bekerja secara
profesional. Pekerjaan guru adalah suatu profesi. Tingkat keberhasilan guru
dalam menyelesaikan pekerjaannya disebut istilah level kinerja. Karwati (2013)
mengemukakan bahwa: “Kinerja guru berkaitan dengan proses pembelajaran, yaitu
kesanggupan atau kecakapan para guru dalam menciptakan suasana komunikasi yang
edukatif antara guru dan peserta didik yang mencakup suasana kognitif, afektif
dan psikomotorik”
Kinerja merupakan suatu kemampuan kerja atau prestasi kerja
yang dicapai oleh seseorang. Jadi menurut bahasa, kinerja bisa diartikan
sebagai prestasi yang nampak merupakan wujud keberhasilan kerja pada diri
seseorang. Pada hakekatnya dapat dikatakan bahwa, prestasi yang sesungguhnya
dicapai oleh seseorang itulah perwujudan dari kinerja (Erlina, dkk. 2017)
Kinerja merupakan terjemahan dari kata “performance” (Job Performance). Secara etimologis performance berasal dari kata “toperform” yang berarti menampilkan atau
melaksanakan, sedang kata “performance” berarti
the act of performing; execution (Webster
Super New School and Office Dicionary). Menurut Mangkunegara dalam Suharsaputra
(2013) menjelaskan bahwa kinerja (prestasi kerja) adalah hasil kerja secara
kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan
tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Sedangkan
menurut Supardi (2014) kinerja guru merupakan kemampuan dan keberhasilan guru
dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran yang ditunjukkan oleh
indikator-indikator: (1) kemampuan menyusun rencana pembelajaran, (2) kemampuan
melaksanakan pembelajaran, (3) kemampuan melakukan hubungan antar pribadi, (4)
kemampuan melaksanakan penilaian, (5) kemampuan melaksanakan pengayaan, (6)
kemampuan melaksanakan remidial.
Sertifikasi yang akan dilaksanakan hendaknya memperhatikan
kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru. Hanya guru yang
memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu saja yang boleh mengikuti uji
kompetensi untuk memperoleh sertifikat. Sertifikat diberikan hanya kepada guru
yang benar-benar memenuhi persyaratan dan kriteria serta lulus seleksi secara
transparan dan akuntabel. Secara teoritis, proses sertifikasi yang dilakukan
dengan benar akan berkontribusi positif terhadap mutu pendidikan. Mutu
pendidikan adalah keadaan baik-kurang baiknya kondisi, layanan dan hasil pendidikan
di suatu sekolah berdasarkan kriteria ideal dan harapan masyarakat. Kondisi,
layanan, dan hasil pendidikan yang sesuai atau melebihi harapan pihak yang
berkepentingan adalah indikator utama sekolah bermutu. (Hermawan, 2017)
METODE
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif.
Sugiyono (2018) metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang
berlandaskan pada filsafat, yang digunakan untuk meneliti pada kondisi ilmiah
(eksperimen) dimana peneliti sebagai instrument, teknik pengumpulan data dan
analisis yang bersifat kualitatif lebih menekan pada makna. Penelitian ini
termasuk penelitian deskriptif atau studi eksplorasi, karena bertujuan
menggambarkan keadaan atau fenomena yang terjadi dilapangan. Arikunto (2010)
penelitian deskriptif adalah suatu penelitian yang bertujuan untuk
menggambarkan atau memaparkan sesuatu hal, misalnya keadaan, kondisi, situasi,
peristiwa, kegiatan dan lain-lain. Metode ini dianggap sangat cocok karena
bertujuan mengumpulkan informasi mendalam melalui analisis sistematis mengenai kebijakan sertifikasi
terhadap kinerja guru di Sekolah Dasar Negeri Pagelaran 1 Kabupaten Pandeglang.
Sumber data dalam penelitian merupakan subjek dari mana
data dapat diperoleh. Dalam penelitian ini data dikelompokkan menjadi data
primer dan data skunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari
lapangan berupa hasil karangan sederhana dan wawancara kepada responden. Adapun
sumber data primer dalam penelitian ini adalah kepala sekolah dan guru yang
sudah bersertifikasi. Data sekunder adalah data-data yang sudah tersedia di
tempat yang akan diteliti seperti surat-surat, gambar, foto yang berkaitan
dengan penelitian ini.
Data yang terkumpul kemudian dilakukan analisis data
menggunakan teori Milles dan Huberman melalui reduksi data, disajikan sampai
menghimpun dan menyimpulkan data terpilih sesuai kebutuhan penelitian. Analisis
adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari
hasil wawancara, catatan lapangan, dan bahanbahan lain, sehingga dapat mudah
dipahami dan temuannya dapat diinformasikan kepada orang lain. Analisis data
dilakukan dengan mengorganisasikan data, menjabarkannya ke dalam unit-unit,
melakukan sintesa, menyusun ke dalam pola, memilih mana yang penting dan yang
akan di pelajari, dan membuat kesimpulan atas jawaban-jawaban yang diberikan
informan dengan menggunakan analisis domain.
Kualitas atau uji keabsahan data dilakukan melalui
triangulasi teknik dan sumber, yakni melihat dan membandingkan data hasil
wawancara antara informan satu dengan lainnya dan dengan suatu dokumen yang
berkaitan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil penelitian Kebijakan sertifikasi guru di Sekolah
Dasar Negeri Pagelaran 1 Kabupaten Pandeglang, didapati bahwa kelayakan guru
dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, meningkatkan proses
pembelajaran, meningkatkan kesejahteraan guru, serta meningkatkan martabat
guru, dalam rangka meningkatkan kinerja guru dalam mewujudkan Pendidikan
nasional bermutu melalui berbagai aspek, adalah sebagai berikut: Aspek
sertifikasi guru yaitu pemahaman tentang sertifikasi guru. Dari hasil pemahaman
dan respon guru guru terhadap kebijakan sertifikasi sudah sangat baik. Aspek
sertifikasi guru yang ke dua yaitu penyelenggaraan sertifikasi guru.
Penyelenggaraan sertifikasi guru di Sekolah Dasar Negeri Pagelaran 1 Kabupaten
Pandeglang dilakukan sejak tahun 2007. Guru dengan inisial (JS) mendapatkan
sertifikasi sejak tahun 2008 dan guru dengan inisial (CW) mendapatkan
sertifikasi sejak tahun 2013. Aspek sertifikasi guru yang ke tiga yaitu syarat
dan manfaat sertifikasi guru. Pemahaman guru tentang syarat dan manfaat
kebijakan sertifikasi guru sangat baik. Guru mengetahui syarat mengikuti
sertifikasi guru adalah berstatus Pegawai Negeri Sipil, memiliki ijazah S1,
memiliki NUPTK, mengikuti penilaian portofolio, mengikuti UKG. Serta manfaat
mengikuti sertifikasi guru adalah dapat meningkatkan kompetensi dan guru
menjadi lebih profesional dalam mengajar. Aspek sertifikasi guru yang ke empat
yaitu tujuan sertifikasi guru. Hasil pemahaman dan respon guru terhadap
kebijakan sertifikasi sudah sangat baik. Tujuan kebijakan sertifikasi guru
dipahami untuk meningkatkan kompetensi guru dalam mengajar dan kebijakan
sertifikasi ini disadari sangat efektif dalam peningkatan mutu pendidikan.
Kinerja guru dalam penelitian ini hanya memfokuskan pada
empat aspek kompetensi guru yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi profesional dan kompetensi sosial yang bertujuan untuk mengetahui
kompetensi guru yang sudah bersertifikasi. Aspek kinerja guru yaitu kompetensi
pedagogik. Hasil kompetensi pedagogik guru di Sekolah Dasar Negeri Pagelaran 1
Kabupaten Pandeglang cukup baik. Hasil kepekaan guru serta kompetensi yang
dimiliki dalam melakukan evaluasi hasil belajar siswa, melalui soal-soal atau
test di akhir pembelajaran yang bertujuan untuk mengetahui pembelajarannya
sudah tercapai atau tidak, sangat terlihat baik.
Aspek kinerja guru yang ke dua yaitu kompetensi
kepribadian. Kompetensi kepribadian guru
di Sekolah Dasar Negeri Pagelaran 1 Kabupaten Pandeglang cukup baik. Guru dapat
menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan teladan bagi
peserta didik dan dilingkungan masyarakat dengan berprilaku yang sesuai dengan
normanorma yang sudah ditetapkan dan menghindari norma-norma yang dilarang oleh
etika profesi. Aspek kinerja guru yang ke tiga yaitu kompetensi profesional.
Kompetensi profesional guru di Sekolah Dasar Negeri Pagelaran 1 Kabupaten
Pandeglang ini cukup baik. Guru selalu berusaha melaksanakan pembelajaran
menggunakan RPP, dapat memahami karakteristik peserta didik melalui proses
pembelajaran terarah dan sistematis, serta memanfaatkan teknologi pada saat
pembelajaran berlangsung. Aspek kinerja guru yang ke empat yaitu kompetensi
sosial. Kompetensi sosial guru di Sekolah Dasar Negeri Pagelaran 1 Kabupaten
Pandeglang ini cukup baik. Guru selalu memberikan contoh-contoh yang dapat
menumbuhkan sikap sosial yang baik dan saling menghargai sesama siswa, guru
selalu membangun komunikasi dengan baik, bersikap yang sopan sesuai kode etik
guru dan selalu menjaga silaturahmi dengan siapapun, baik dengan siswa, wali
siswa, sesama guru dan masyarakat.
SIMPULAN DAN REKOMENDASI
Berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan dapat
disimpulkan bahwa kebijakan sertifikasi ini sangat efektif dalam peningkatan
mutu pendidikan. Hasil analisis dengan adanya kebijakan sertifikasi terhadap
guru di Sekolah Dasar Negeri Pagelaran 1 Kabupaten Pandeglang, bahwa kinerja
guru, kompetensi keperibadian guru, kompetensi professional guru, dan
kompetensi sosial guru cukup baik, hal tersebut dapat dilihat dari: Indikator
capaian kemampuan guru dalam memahami karakteristik peserta didik, lebih berkompeten
dalam memahami setiap karakter peserta didik, guru menampilkan diri sebagai
pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan teladan bagi peserta didik dan
dilingkungan masyarakat dengan berprilaku yang sesuai dengan norma-norma yang
sudah ditetapkan dan menghindari norma- norma yang dilarang oleh etika profesi,
guru selalu berusaha melaksanakan pembelajaran menggunakan RPP yang disesuaikan
dengan peserta didiknya agar pembelajaran terarah dan guru sering memanfaatkan
teknologi pada saat pembelajaran berlangsung agar siswa lebih mudah
memahaminya, dan guru selalu memberikan contoh-contoh yang dapat
menumbuhkan sikap sosial yang baik dan
saling menghargai sesama siswa, guru selalu membangun komunikasi dengan baik,
bersikap yang sopan sesuai kode etik guru, dan selalu menjaga silaturahmi
dengan siapapun baik dengan siswa, wali siswa, sesama guru dan masyarakat.
1. DAFTAR
PUSTAKA
Andriani, Dwi Esti. (2010). Pengembangan Profesionalitas Guru Abad 21 Melalui
Program Pembimbingan yang Efektif. Jurnal Manajemen Pendidikan, Volume
6. No. 2, Oktober 2010. Jurnal Manajemen Pendidikan FIP UNY Yogyakarta.
Arikunto, S. (2010). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik.
Jakarta: Rineka Cipta.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kamus Besar Bahasa
Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), 1052
Hermawan, Daman. (2017) Profesionalisasi dan Sertifikasi Guru dalam
Meningkatkan Mutu Pendidikan. Jurnal Administrasi Pendidikan UPI. Vol. 5
No. 1.
Karwati, et al. (2013). Kinerja dan Profesionalisme Kepala Sekolah:
Membangun Sekolah yang Bermutu. Alfabeta, Bandung.
Kunandar. (2011). Guru Profesional Implementasi Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada.
Muslich, M. (2007). Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme
Pendidik. Jakarta: Bumi Akasara.
Mulyasa. (2009). Standar
Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif,
dan R&D. Bandung: Alfabeta. Suhana, C. (2014). Konsep Strategi Pembelajaran. Bandung: PT Refika Aditama.
Suharsaputra, U. (2013). Administrasi
Pendidikan. Bandung: PT Refika Aditama. Suprihatiningrum, J. (2017). Guru ProfesionalPedoman Kinerja,
Kualifikasi, & Kompetensi Guru. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Supardi. (2014) Kinerja
Guru. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
Syukur, Sf Mahlaih. (2012). Profesionalisme Guru dan Globalisasi (Karakter Guru
Profesional di Era
Global). Proceeding
Seminar Nasional Tahun 2012. ISBN:
978-
602-18235-0-7. Pascasarjana Universitas Wahid Hasyim Semarang.
Uno, Hamzah B (2012) Perencanaan Pembelajaran. Bumi Aksara, Jakarta.
Yamin, Martinis. (2006). Sertifikasi Profesi Keguruan di Indonesia
dilengkapi UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Cet. I, Jakarta:
Gaung Persada Press.
Komentar
Posting Komentar