Istri Durhaka (nusyuz)
____________________
Tiga langkah mengatasi istri yang melakukan nusyuz terhadap suami.
Tiga langkah tersebut adalah:
Pertama: Menasihatinya (فَعِظُوْهُنَّ ).
Langkah pertama adalah menasihati istri dan mengingatkan kewajibannya untuk taat kepada suami dan menakut-nakutinya dengan siksa Allah bagi yang membangkang kepada suaminya.
Mengingatkannya juga terhadap hak-hak suami yang begitu besar terhadap istri. Di antaranya dengan menyebutkan hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi pernah berlibur,
لو كنتُ أمِرًا أحدًا أن يسجدَ لأحدٍ , لأمرتُ المرأةَ أن تسجدَ لزوجِها
“Jika saya menyuruh seseorang untuk sujud kepada orang lain, saya akan memerintahkan wanita untuk sujud kepada suaminya.” (HR At-Tirmidzi)
Kedua: Pisah menambahkan
(وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ).
Jika langkah pertama dengan menasihati istri, belum berhasil menyadarkannya.
Maka langkah selanjutnya adalah menyelesaikan kerugian darinya, yaitu tidak tidur diam, diamkannya, serta tidak mengajaknya berbicara.
Para ulama membatasi pisah bank ini maksimal satu bulan lamanya.
Hal ini berdasarkan apa yang dilakukan Rasulullah terhadap Aisyah dan Hafshah yang membuat susah Rasulullah sebagaimana disebut di dalam surah At-Tahrim.
Ketiga: Memukulnya (وَاضْرِبُوْهُنَّ ).
Jika langkah kedua, yaitu pisah terluka juga belum mampu menyadarkan istri dari kesalahannya, maka langkah ketiga yang harus diambil oleh suaminya adalah memukulnya. Maksud memukul di sini adalah memukul pada bagian yang tidak membahayakan dengan alat yang tidak keras. Seperti memukul tangan dengan siwak, atau dengan bantal guling atau dengan kain.
Pukulannya harus ringan dan tidak menyakitkan serta tidak meninggalkan bekas.
Tujuannya adalah mengingatkan istri agar kembali ke jalan yang benar. Bukan bertujuan menyakitinya apalagi melukainya.
Oleh karena itu suami dilarang memukul dengan tongkat, atau cambuk atau benda-benda keras lainnya.
Dan tidak boleh memukul di tempat-tempat yang membahayakan dari bagian tubuh istri, seperti, wajah dan dada. Meskipun dibolehkan memukul, para ulama menyarankan untuk tidak menggunakan cara ini.
Syekh Muhammad Ali As-Shabuni dalam Tafsir Ayat Ahkam mengatakan, “Jika jalan ketiga di atas sudah tidak berguna maka dicari jalan dengan bertahkim,
yakni 'mengutus seorang hakam dari keluarga suami dan seorang hakam lagi dari keluarga istri.”
#ockusumabelajar
Komentar
Posting Komentar