Langsung ke konten utama

Bekal Pengawas

 Pembekalan Pengawas Sekolah


Dilihat dari sisi ilmu pengetahuan, etika sama artinya dengan filsafat moral.

Etika adalah ilmu yang membahas tentang moralitas atau menyelidiki perilaku moral.

Di samping itu, etika juga memperhatikan dan mempertimbangkan perilaku manusia dalam mengambil keputusan moral dan juga mengarahkan atau menghubungkan penggunaan akal budi individual dengan objektivitas hukum menentukan kebenaran atau kesalahan dari perilaku terhadap orang lain.

Etika dibagi menjadi dua, yaitu etika umum dan etika khusus.


Etika umum 

membahas prinsip-prinsip moral dasar, 


Etika khusus menerapkan prinsip-prinsip dasar pada masing-masing bidang kehidupan manusia.


Etika khusus ini dibagi menjadi 


etika individual 

yang memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri, 


Etika sosial yang membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia.


Seorang profesional dituntut memiliki :

Pengetahuan;

Penerapan keahlian;

Tanggung jawab sosial;

Pengendalian diri;

Etika bermasyarakat sesuai profesinya.


Untuk dapat disebut sebagai profesi, maka pekerjaan itu sendiri harus mencerminkan adanya dukungan yang berupa:

Ciri-ciri pengetahuan (intellectual character);

Diabdikan untuk kepentingan orang lain.


Keberhasilan tersebut bukan didasarkan pada keuntungan finansial;

Didukung oleh adanya asosiasi (association) organisasi profesi 


organisasi profesi tersebut antara lain menentukan berbagai ketentuan yang merupakan kode etik,


serta pula bertanggung jawab dalam memajukan dan penyebaran profesi yang bersangkutan.


1.Refleksi


Setelah mengikuti kegiatan pembelajaran mata Diklat Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah, 


refleksi peserta:


menuliskan :

dua atau tiga hal yang paling penting yang Ibu/Bapak pelajari setelah mengikuti sesi ini.


menuliskan :

dua atau tiga hal yang menurut Ibu/Bapak sangat membantu dalam pengembangan profesionalisme di tempat Ibu/Bapak bertugas.


menuliskan :

 dua atau tiga pertanyaan yang masih Ibu/Bapak pikirkan terkait dengan materi yang telah Ibu/Bapak pelajari pada sesi ini.


menuliskan :

langkah apa yang akan Anda lakukan sebagai peserta pelatihan (agent of change) setelah mendapatkan materi pada sesi ini.


 DAFTAR PUSTAKA


Direktorat Tenaga Kependidikan. (2007). Monitoring Pelaksanaan SNP dan Akreditasi Nasional.Modul 02-B7. Jakarta: Depdiknas.


Direktorat Tenaga Kependidikan. (2007). Penilaian Kinerja Kepala Sekolah. Modul 04-A2. Jakarta: Depdiknas.


Direktorat Tenaga Kependidikan. (2007). Penilaian Kinerja Guru. Modul 04 A3.Jakarta: Depdiknas.


Direktorat Tenaga Kependidikan. (2007). Evaluasi Program Supervisi Pendidikan. Modul A3-2. Jakarta: Depdiknas.


PeraturanMenteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang JabatanFungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Jakarta: KemenegPAN dan RB.


Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasionaldan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka kredit. Jakarta: Kemdikbud.


Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Jakarta: Depdiknas.


PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka kredit. Jakarta: KemdikbudLampiran




Rincian kegiatan :

 

pengawas sekolah yang sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut.


a. Pengawas Sekolah Muda


Menyusun program pengawasan


Melaksanakan pembinaan guru


Memantau pelaksanaan


standar isi, 


standar proses, 


standar kompetensi lulusan, 


standar penilaian


Melaksanakan penilaian kinerja guru


Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan


Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya


Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru


Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru


b. Pengawas Sekolah Madya


Menyusun program pengawasan


Melaksanakan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah


Memantau pelaksanaan


standar isi, 


standar proses, 


standar kompetensi lulusan, 


standar pendidik dan tenaga kependidikan


standar sarana dan prasarana, 


standar pengelolaan, 


serta standar pembiayaan, 


standar penilaian pendidikan


Melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah


Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan


Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya


Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah


Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah 


menyusun program sekolah, 


rencana kerja, 


pengawasan dan evaluasi, 


kepemimpinan sekolah, 


sistem informasi dan manajemen


Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah


Membimbing Pengawas Sekolah Muda dalam melaksanakan tugas pokok


c. Pengawas Sekolah Utama


Menyusun program pengawasan


Melaksanakan pembinaan guru dan kepala sekolah


Memantau pelaksanaan standar isi, 


standar proses, 


standar kompetensi lulusan, 


standar pendidik dan tenaga kependidikan, 


standar sarana dan prasarana, 


standar pengelolaan,


standar pembiayaan, serta 


standar penilaian pendidikan


Melaksanakan penilaian kinerja guru dan kepala sekolah


Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan


Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi


Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya


Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah


Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam 

menyusun program sekolah, 


rencana kerja, 


pengawasan dan evaluasi, 


kepemimpinan sekolah, 


sistem informasi dan manajemen


Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah


Membimbing 

Pengawas Sekolah Muda


Pengawas Sekolah Madya


dalam melaksanakan tugas pokok


Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menuju Taubat

 *Nikmat Dzahir nikmat batin* Imam Ad-Dhahak berkata  "Allah menurunkan dua nikmat yang bersifat dzahir dan batinm nikmat dzahir yaitu Islam dan Alquran.  Sedangkan nikmat yang tersembunyi adalah aib yang tertutup". Bukanlah kita yang baik namun Allahlah yang menutupi kekurangan menutupi aib kita. Jangan berlagak sombong merasa diri paling suci paling baik khawatir terjerumus pada penyakit ujub. Tak ada nikmat yang besar selain ditutupinya aib kita, betapa manusia banyak kekurangan banyak berbuat kesalahan, yang menghantarkan dirinya merasa minder namun Allah tutup agar dirimu bertasbih dan bersyukur kepada Dzat penutup aib dan memiliki semangat dari sisa kebaikan yang ada bukan untuk dibanggakan.  Lisan terlalu ringan menguliti orang namun kelu perihal membenahi diri dari kekurangan.  Jangan bongkar lagi keburukan kita yang sudah Allah tutup, ia menjadi catatan kehidupan yang telah lalu.  segeralah beralih untuk kesibukan dalam kebaikan agar engkau berada ...

Nulis

NEGERI KARYAWAN Oleh Oyok Citra Kusuma, M.Pd. Sepeninggal  Ki Hadjar Dewantara  pendidikan terus berjalan dengan perubahan-perubahan menuju kearah perbaikan, Untuk menghormati jasa-jasanya terhadap dunia pendidikan Indonesia, pemerintah Indonesia menetapkan tanggal kelahirannya sebagai Hari Pendidikan Nasional. Namun melihat potret perkembangan dunia pendidikan saat ini mungkin kalau kita melihat perkembangan system pendidikan di Indonesia, diambil dari data Depdikbud tahun 2010 bahwa 60% lulusan SLTA  mencari pekerjaan, dan 83 % lulusan Perguruan Tinggi mencari pekerjaan pula. Juga didapat data tahun 2010 dari populasi perguruan Tinggi di Indonesia prodi tergemuk adalah prodi karyawan dan prodi PNS. Maka pantas kita menjadi penonton di tanah dan di rumah sendiri, dan yang lebih miris lagi kita menjadi pelayan orang asing di tanah dan rumah sendiri.   Allah SWT memberi tuntunan untuk ketika kita memutuskan memilih berniaga di dunia ini. “Hai orang-or...

Penting Nih

Jangan jadikan sahabat apalagi pemimpin. Orang yang berkhianat pada orang-orang terdekatnya. Orang terdekatnya saja dikhianati apalagi kamu. "Dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu khianat..." (QS.Anisa 107)