Langsung ke konten utama

Bekal Pengawas

 Pembekalan Pengawas Sekolah


Dilihat dari sisi ilmu pengetahuan, etika sama artinya dengan filsafat moral.

Etika adalah ilmu yang membahas tentang moralitas atau menyelidiki perilaku moral.

Di samping itu, etika juga memperhatikan dan mempertimbangkan perilaku manusia dalam mengambil keputusan moral dan juga mengarahkan atau menghubungkan penggunaan akal budi individual dengan objektivitas hukum menentukan kebenaran atau kesalahan dari perilaku terhadap orang lain.

Etika dibagi menjadi dua, yaitu etika umum dan etika khusus.


Etika umum 

membahas prinsip-prinsip moral dasar, 


Etika khusus menerapkan prinsip-prinsip dasar pada masing-masing bidang kehidupan manusia.


Etika khusus ini dibagi menjadi 


etika individual 

yang memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri, 


Etika sosial yang membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia.


Seorang profesional dituntut memiliki :

Pengetahuan;

Penerapan keahlian;

Tanggung jawab sosial;

Pengendalian diri;

Etika bermasyarakat sesuai profesinya.


Untuk dapat disebut sebagai profesi, maka pekerjaan itu sendiri harus mencerminkan adanya dukungan yang berupa:

Ciri-ciri pengetahuan (intellectual character);

Diabdikan untuk kepentingan orang lain.


Keberhasilan tersebut bukan didasarkan pada keuntungan finansial;

Didukung oleh adanya asosiasi (association) organisasi profesi 


organisasi profesi tersebut antara lain menentukan berbagai ketentuan yang merupakan kode etik,


serta pula bertanggung jawab dalam memajukan dan penyebaran profesi yang bersangkutan.


1.Refleksi


Setelah mengikuti kegiatan pembelajaran mata Diklat Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah, 


refleksi peserta:


menuliskan :

dua atau tiga hal yang paling penting yang Ibu/Bapak pelajari setelah mengikuti sesi ini.


menuliskan :

dua atau tiga hal yang menurut Ibu/Bapak sangat membantu dalam pengembangan profesionalisme di tempat Ibu/Bapak bertugas.


menuliskan :

 dua atau tiga pertanyaan yang masih Ibu/Bapak pikirkan terkait dengan materi yang telah Ibu/Bapak pelajari pada sesi ini.


menuliskan :

langkah apa yang akan Anda lakukan sebagai peserta pelatihan (agent of change) setelah mendapatkan materi pada sesi ini.


 DAFTAR PUSTAKA


Direktorat Tenaga Kependidikan. (2007). Monitoring Pelaksanaan SNP dan Akreditasi Nasional.Modul 02-B7. Jakarta: Depdiknas.


Direktorat Tenaga Kependidikan. (2007). Penilaian Kinerja Kepala Sekolah. Modul 04-A2. Jakarta: Depdiknas.


Direktorat Tenaga Kependidikan. (2007). Penilaian Kinerja Guru. Modul 04 A3.Jakarta: Depdiknas.


Direktorat Tenaga Kependidikan. (2007). Evaluasi Program Supervisi Pendidikan. Modul A3-2. Jakarta: Depdiknas.


PeraturanMenteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang JabatanFungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Jakarta: KemenegPAN dan RB.


Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasionaldan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka kredit. Jakarta: Kemdikbud.


Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Jakarta: Depdiknas.


PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka kredit. Jakarta: KemdikbudLampiran




Rincian kegiatan :

 

pengawas sekolah yang sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut.


a. Pengawas Sekolah Muda


Menyusun program pengawasan


Melaksanakan pembinaan guru


Memantau pelaksanaan


standar isi, 


standar proses, 


standar kompetensi lulusan, 


standar penilaian


Melaksanakan penilaian kinerja guru


Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan


Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya


Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru


Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru


b. Pengawas Sekolah Madya


Menyusun program pengawasan


Melaksanakan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah


Memantau pelaksanaan


standar isi, 


standar proses, 


standar kompetensi lulusan, 


standar pendidik dan tenaga kependidikan


standar sarana dan prasarana, 


standar pengelolaan, 


serta standar pembiayaan, 


standar penilaian pendidikan


Melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah


Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan


Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya


Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah


Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah 


menyusun program sekolah, 


rencana kerja, 


pengawasan dan evaluasi, 


kepemimpinan sekolah, 


sistem informasi dan manajemen


Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah


Membimbing Pengawas Sekolah Muda dalam melaksanakan tugas pokok


c. Pengawas Sekolah Utama


Menyusun program pengawasan


Melaksanakan pembinaan guru dan kepala sekolah


Memantau pelaksanaan standar isi, 


standar proses, 


standar kompetensi lulusan, 


standar pendidik dan tenaga kependidikan, 


standar sarana dan prasarana, 


standar pengelolaan,


standar pembiayaan, serta 


standar penilaian pendidikan


Melaksanakan penilaian kinerja guru dan kepala sekolah


Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan


Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi


Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya


Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah


Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam 

menyusun program sekolah, 


rencana kerja, 


pengawasan dan evaluasi, 


kepemimpinan sekolah, 


sistem informasi dan manajemen


Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah


Membimbing 

Pengawas Sekolah Muda


Pengawas Sekolah Madya


dalam melaksanakan tugas pokok


Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adaptasi Makhluk Hidup dan ciri khususnya

blow off steam

﷽ رَبِّ أَنِّى مَسَّنِيَ الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِيْنَ “Tuhanku, sungguh kesengsaraan telah menimpaku saat ini. Sementara Engkau Maha Pengasih dari segala yang mengasihi.” "Pengkhianatan adalah Kehancuran" Mungkin Allah sudah memilih aku untuk menghadapi itu semua, Dan aku sadar bahwa Allah sedang mengajariku  Hakikat Cinta yang sebenarnya yakni  " Cinta Kita Pada Manusia Jangan Sampai Melebihi Cinta Kita pada Allah " Dan akupun sadar . . . . .  Allah tidak mengambil dan mencabut Cinta itu,  Tapi Allah menyimpan Cinta itu. Kita semua tahu, kehidupan kekal adalah akhirat. Wallahu'alam Bishowab,  "Kebenaran datangnya dari Allah, Kesalahan datangnya dari diri saya " أَسْتَغْفِرُ الله وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ

Gaul

 E tika bergaul dalam Islam: 1. Setiap muslim harus menjaga pandangan pandangan berlebihan terhadap lawan jenis. Hal ini terdapat dalam firman Allah surat An Nuur ayat 24, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman:“ Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan naik kemaluannya, yang demikian itu adalah yang lebih suci dari mereka, sesunggunya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat ". 2. Hendaknya setiap muslim muslimah menjaga auratnya masing masing. Khususnya untuk muslimah dengan cara berbusana secara islami supaya terhindar dari fitnah. Di dalam Alquran secara khusus Allah Ta’ala berfirman untuk kaum hawa (perempuan), salah satunya yang terdapat pada surat An Nuur ayat 31. 3. Seorang muslimah sebaiknya berpakaian tidak tipis, tidak menampakkan warna kulit, tidak ketat sehingga tidak menampakkan bentuk tubuh, memakai kerudung supaya dijulurkan kebawah sampai menutup dada. Sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala surat Al Ahzab ayat 59, “Hai Nabi katakan kepada istri ...