Pembekalan Pengawas Sekolah
Dilihat dari sisi ilmu pengetahuan, etika sama artinya dengan filsafat moral.
Etika adalah ilmu yang membahas tentang moralitas atau menyelidiki perilaku moral.
Di samping itu, etika juga memperhatikan dan mempertimbangkan perilaku manusia dalam mengambil keputusan moral dan juga mengarahkan atau menghubungkan penggunaan akal budi individual dengan objektivitas hukum menentukan kebenaran atau kesalahan dari perilaku terhadap orang lain.
Etika dibagi menjadi dua, yaitu etika umum dan etika khusus.
Etika umum
membahas prinsip-prinsip moral dasar,
Etika khusus menerapkan prinsip-prinsip dasar pada masing-masing bidang kehidupan manusia.
Etika khusus ini dibagi menjadi
etika individual
yang memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri,
Etika sosial yang membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia.
Seorang profesional dituntut memiliki :
Pengetahuan;
Penerapan keahlian;
Tanggung jawab sosial;
Pengendalian diri;
Etika bermasyarakat sesuai profesinya.
Untuk dapat disebut sebagai profesi, maka pekerjaan itu sendiri harus mencerminkan adanya dukungan yang berupa:
Ciri-ciri pengetahuan (intellectual character);
Diabdikan untuk kepentingan orang lain.
Keberhasilan tersebut bukan didasarkan pada keuntungan finansial;
Didukung oleh adanya asosiasi (association) organisasi profesi
organisasi profesi tersebut antara lain menentukan berbagai ketentuan yang merupakan kode etik,
serta pula bertanggung jawab dalam memajukan dan penyebaran profesi yang bersangkutan.
1.Refleksi
Setelah mengikuti kegiatan pembelajaran mata Diklat Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah,
refleksi peserta:
menuliskan :
dua atau tiga hal yang paling penting yang Ibu/Bapak pelajari setelah mengikuti sesi ini.
menuliskan :
dua atau tiga hal yang menurut Ibu/Bapak sangat membantu dalam pengembangan profesionalisme di tempat Ibu/Bapak bertugas.
menuliskan :
dua atau tiga pertanyaan yang masih Ibu/Bapak pikirkan terkait dengan materi yang telah Ibu/Bapak pelajari pada sesi ini.
menuliskan :
langkah apa yang akan Anda lakukan sebagai peserta pelatihan (agent of change) setelah mendapatkan materi pada sesi ini.
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Tenaga Kependidikan. (2007). Monitoring Pelaksanaan SNP dan Akreditasi Nasional.Modul 02-B7. Jakarta: Depdiknas.
Direktorat Tenaga Kependidikan. (2007). Penilaian Kinerja Kepala Sekolah. Modul 04-A2. Jakarta: Depdiknas.
Direktorat Tenaga Kependidikan. (2007). Penilaian Kinerja Guru. Modul 04 A3.Jakarta: Depdiknas.
Direktorat Tenaga Kependidikan. (2007). Evaluasi Program Supervisi Pendidikan. Modul A3-2. Jakarta: Depdiknas.
PeraturanMenteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang JabatanFungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Jakarta: KemenegPAN dan RB.
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasionaldan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka kredit. Jakarta: Kemdikbud.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Jakarta: Depdiknas.
PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka kredit. Jakarta: KemdikbudLampiran
Rincian kegiatan :
pengawas sekolah yang sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut.
a. Pengawas Sekolah Muda
Menyusun program pengawasan
Melaksanakan pembinaan guru
Memantau pelaksanaan
standar isi,
standar proses,
standar kompetensi lulusan,
standar penilaian
Melaksanakan penilaian kinerja guru
Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan
Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru
Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru
b. Pengawas Sekolah Madya
Menyusun program pengawasan
Melaksanakan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah
Memantau pelaksanaan
standar isi,
standar proses,
standar kompetensi lulusan,
standar pendidik dan tenaga kependidikan
standar sarana dan prasarana,
standar pengelolaan,
serta standar pembiayaan,
standar penilaian pendidikan
Melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah
Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan
Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah
menyusun program sekolah,
rencana kerja,
pengawasan dan evaluasi,
kepemimpinan sekolah,
sistem informasi dan manajemen
Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah
Membimbing Pengawas Sekolah Muda dalam melaksanakan tugas pokok
c. Pengawas Sekolah Utama
Menyusun program pengawasan
Melaksanakan pembinaan guru dan kepala sekolah
Memantau pelaksanaan standar isi,
standar proses,
standar kompetensi lulusan,
standar pendidik dan tenaga kependidikan,
standar sarana dan prasarana,
standar pengelolaan,
standar pembiayaan, serta
standar penilaian pendidikan
Melaksanakan penilaian kinerja guru dan kepala sekolah
Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan
Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi
Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam
menyusun program sekolah,
rencana kerja,
pengawasan dan evaluasi,
kepemimpinan sekolah,
sistem informasi dan manajemen
Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah
Membimbing
Pengawas Sekolah Muda
Pengawas Sekolah Madya
dalam melaksanakan tugas pokok
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan
Komentar
Posting Komentar