PENILAIAN
KINERJA GURU (PKG ) dan PKB
Penilaian
adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data
sebagai bahan dalam rangka pengambilan keputusan. Dengan
demikian, dalam setiap kegiatan penilaian, ujungnya adalah
pengambilan keputusan. Penilaian kinerja ketua program
keahlian tidak hanya berkisar pada aspek karakter individu melainkan juga
pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapainya seperti
kualitas, kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu kerja, dan sebagainya.
Mulai
tahun ini pemerintah akan menilai kinerja guru yang akan mempengaruhi tunjangan
profesi dan kenaikan pangkat, Dengan diterapkannya Penilaian Kinerja Guru
2013, para guru dituntut untuk mempersiapkan diri terutama di
beberapa aspek dalam lingkup kompetensi pedagogik dan professional mereka.
Diantara aspek yang dimaksud adalah kegiatan perancangan, pelaksanaan yang
mencakup kegiatan awal, inti dan akhir. Sedangkan aspek yang ketiga adalah
evaluasi.
Pelaksanaan
Penilaian Kinerja Guru meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu
tahun pelajaran, sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja sebanyak dua
kali yakni awal tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran. Artinya setiap
semester guru akan dinilai kinerjanya.
Jabatan
fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai: ruang
lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik
Fungsi PKG adalah :
- untuk
menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan
yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah
- Untuk
menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran,
pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut
Penilaian
terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk
oleh Kepala Sekolah. Syarat penilai:
- Menduduki
jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/ kepala
sekolah yang dinilai
- Memiliki
sertifikat pendidik
- Memiliki
latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah
yang akan dinilai
- Memiliki
komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan
kualitas pembelajaran
- Memiliki
integritas diri, jujur, adil, dan terbuka
- Memahami
PK Guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja
guru/kepala sekolah
Pengembangan
karir profesi guru dapat diperlihatkan pada diagram Pembinaan dan Pengembangan
Profesi Guru berikut ini :
Pengembanagan keprofesian
berkelanjutan (PKB). ) ini diarahkan untuk dapat memperkecil jarak antara
pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian yang mereka miliki
sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya
itu. Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai
perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi
diri. Bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah
standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti
program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar tersebut; sementara itu
bagi guru-guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB-nya
diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan
dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam
rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya, PKB diakui sebagai salah satu unsur utama selain kegiatan
pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah yang diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru
khususnya dalam kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
Syarat Bagi Tim Penilai PKG
Kami informasikan perihal Tim Penilai PKG/Penilaian Kinerja Guru,
sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai
berikut:
- Kepala Sekolah otomatis sebagai
penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
- Apabila jumlah Guru di sekolah
> 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
- Setiap satu orang penilai
dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
- Khusus PK Kepala Sekolah
dilakukan oleh Pengawas Sekolah
- Berlaku kriteria - kriteria
khusus sebagai penilai
- Berlaku sanksi - sanksi bagi
penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.
Detil
penjelasan sebagai berikut:
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.
A. Kriteria Penilai
Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:
- Menduduki jabatan/pangkat
paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang
dinilai.
- Memiliki Sertifikat Pendidik.
- Memiliki latar belakang
pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
- Guru/Kepala Sekolah yang akan
dinilai.
- Memiliki komitmen yang tinggi
untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
- Memiliki integritas diri,
jujur, adil, dan terbuka.
- Memahami PK GURU dan dinyatakan
memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
Dalam hal
Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar
belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian
dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari
Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki
sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan
penilaian kepada Guru Pembina.
B. Masa Kerja Penilai
B. Masa Kerja Penilai
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.
C. Sanksi
Penilai dan Guru
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
- Diberhentikan sebagai Guru atau
Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
- Bagi penilai, wajib
mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua
penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses
PK GURU.
- Bagi guru wajib mengembalikan
seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan
yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan
PAK yang dihasilkan dari PK GURU.
Sumber :
Peraturan
Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Komentar
Posting Komentar